Kode etik yang dimaksud di sini ialah ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh siapa saja yang berkecimpung dalam bidang bimbingan dan konseling untuk kebaikan. Dr. Bimo Walgito memberikan catatan mengenai kode etik dalam bimbingan dan konseling sebagaimana dikutip pula oleh Samsul Munir Amin sebagai berikut:
1. Pembimbing atau pejabat lain yang memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan konseling harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.
2. Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya, dengan membatasi diri pada keahlian atau wewenangnya. Oleh karena itu, pembimbing jangan sampai mencampuri wewenang serta tanggung jawab yang bukan wewenang dan tanggung jawabnya.
3. Dikarenakan pekerjaan pembimbing berhubungan secara langsung dengan kehidupan pribadi individu maka seorang pembimbing harus dapat melakukan beberapa hal di antaranya:
a. Dapat memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya;
b. Menunjukkan sikap hormat kepada klien;
c. Menghargai setiap klien. Jadi, di dalam menghadapi klien pembimbing harus menghargai masing-masing kliennya dalam derajat yang sama.
4. Pembimbing tidak diperkenankan:
a. Menggunakan tenaga-tenaga pembantu yang tidak ahli atau tidak terlatih;
b. Menggunakan alat-alat yang kurang dapat dipertanggung jawabkan;
c. Mengambil tindakan-tindakan yang mungkin menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi klien;
d. Mengalihkan klien kepada konselor lain tanpa persetujuan klien.
5. Meminta bantuan kepada ahli dalam bidang lain di luar kemapuan atau diluar keahliannya ataupun di luar keahlian stafnya yang diperlukan dalam bimbingan dan konseling.
6. Pembimbing haruslah berusaha selalu menyadari akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengabdian sepenuhnya.
Rabu, 24 April 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Ikutan Komentar